Daftar Isi
MUDA BELIA– Dunia pendidikan di Bandar Lampung lagi panas nih, guys! Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, angkat suara soal kabar mengejutkan tentang kepala sekolah yang rangkap jabatan. Jadi, Plh Kepala Sekolah Siger 2 ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Waduh, bayangin aja satu orang pegang dua sekolah sekaligus, satu swasta, satu negeri!
“Fenomena ini kami sebut Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Pendidikan itu harus dikelola profesional, bukan asal-asalan,” tegas Panji.
Menurut Panji, masalah ini bukan sekadar soal sibuknya kepala sekolah, tapi juga berpotensi bikin konflik kepentingan serius. Misalnya dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan sekolah. Sekolah negeri dan swasta punya aturan main yang beda banget, dari pendanaan sampai sistem pengawasannya. Kalau satu orang pegang dua sekolah yang berbeda, bisa muncul benturan kepentingan yang bikin kebijakan jadi nggak maksimal.
Selain itu, Panji ngingetin kalau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 udah jelas-jelas bilang, guru cuma boleh ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk satu satuan pendidikan supaya kualitas layanan pendidikan tetap oke. “Pertanyaannya, gimana seorang kepala sekolah bisa ngasih layanan maksimal kalau waktunya terbagi buat dua sekolah? Ini harus jadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” tambah Panji.
Lebih ngeri lagi, Panji mempertanyakan dasar hukum rangkap jabatan ini. Apakah ada izin resmi dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Kalau nggak ada, jelas ini bisa masuk kategori pelanggaran etika jabatan dan aturan kepegawaian.
Sekjend Laskar Lampung menegaskan, praktik rangkap jabatan bukan cuma soal etika, tapi juga integritas dan hukum. Kepala sekolah itu panutan, penentu arah kebijakan sekolah. Kalau dijalankan tanpa regulasi jelas, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa runtuh.
Laskar Lampung pun mendesak stakeholder terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kementerian, untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Tujuannya jelas: memastikan nggak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan yang bisa mencoreng dunia pendidikan Lampung.***

















