Daftar Isi
MUDA BELIA– Lagi heboh nih di dunia pendidikan Lampung. SMA Siger 2 Bandar Lampung lagi jadi sorotan karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Sekolah ini seharusnya jadi tempat aman buat para siswa yang lagi transisi dari anak-anak ke remaja dewasa. Tapi faktanya, banyak yang bertanya-tanya: aman nggak sih mereka sekolah di situ?
Info awal, sekolah ini ternyata beroperasi di tanah dan gedung milik Pemkot Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung, Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski sudah berjalan beberapa waktu, SMA Siger 2 belum punya izin pendirian resmi, sesuatu yang wajib menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat 1 bilang jelas, setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib punya izin pemerintah. Ayat 2 juga menekankan syarat-syaratnya: isi pendidikan, jumlah guru, sarana prasarana, sistem evaluasi, sampai manajemen sekolah.
Tidak cuma itu, ada aturan tambahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, plus Peraturan Mendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang menyebutkan kalau status tanah dan gedung harus jelas, serta yayasan penyelenggara harus berbadan hukum. Artinya, SMA Siger 2 seharusnya belum bisa beroperasi sampai semua syarat itu lengkap.
Laporan dari penggiat kebijakan publik Abdullah Sani merekomendasikan beberapa langkah tegas:
1. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus menghentikan sementara operasional sekolah supaya tidak ada tuduhan pembiaran. Ini sesuai Pasal 26 UU Pelayanan Publik.
2. Koordinasi dengan PPA dan instansi terkait untuk menempatkan siswa di sekolah lain yang legal. Intinya, hak siswa tetap terlindungi, mereka bisa terus belajar sesuai kemampuan masing-masing tanpa terganggu oleh kasus hukum ini.
3. Laporan pidana sudah diserahkan ke Polda Lampung, karena kalau terbukti melanggar Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional, pendiri sekolah bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau kena denda sampai 1 miliar rupiah.
Bukti tambahan juga sudah dikumpulkan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang jadi badan penyelenggara SMA Siger 2. Buat yang penasaran, ini daftar pengurus yayasannya:
Eka Afriana – Pembina Ketua
Khaidarmansyah – Ketua Yayasan/Pengurus
Satria Utama – Sekretaris Pengurus
Didi Agus Bianto – Bendahara Pengurus
Suwandi Umar – Ketua Pengawas
Kasus ini lagi panas banget karena menyangkut hak belajar siswa, legalitas lembaga, dan potensi pelanggaran hukum serius. Publik tentu berharap Dinas Pendidikan dan aparat hukum segera bertindak supaya SMA Siger 2 tidak jadi zona abu-abu yang merugikan anak-anak yang cuma pengen sekolah dengan aman dan nyaman.***

















