Daftar Isi
MUDA BELIA– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki agenda penting di DPR RI. Kali ini, Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah pihak dari unsur penegak hukum, akademisi, hingga organisasi mahasiswa.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pertemuan akan digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Berdasarkan surat undangan DPR RI tertanggal 22 Oktober 2026, ada tiga pihak yang diminta hadir untuk memberikan pandangan dan masukan. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, akademisi Tata Usaha Negara Dr. Budiyono, S.H., M.H., serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).
Surat undangan bernomor B/14645/LG.01.01/10/2026 tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Dalam surat itu dijelaskan, pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pimpinan Komisi III DPR RI dengan mengacu pada Pasal 254 ayat (7) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Agenda tersebut juga menindaklanjuti surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/631/LG.01.01/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang izin Rapat Masa Reses.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan penguatan instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah mekanisme perampasan aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak kejahatan.
Keterlibatan unsur kejaksaan, akademisi, dan organisasi mahasiswa membuka ruang diskusi dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengalaman penegakan hukum, kajian akademis, hingga aspirasi masyarakat yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Melalui forum RDPU ini, Komisi III DPR RI diharapkan memperoleh masukan substantif untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana sebelum melangkah ke tahapan pembahasan selanjutnya.***







