Daftar Isi
- You might also like
- Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya
- Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara
- Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien
MUDA BELIA– Kasus pemanggilan Pemimpin Redaksi Bongkar Post oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tengah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Padang Ratu, mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers agar tetap menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Menurut Panji, pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan malapraktik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya semestinya lebih dulu mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila objek persoalannya adalah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers patut dikedepankan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” kata Panji Padang Ratu dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Panji juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap nama baik setiap warga negara dengan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik pers justru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi tetap sehat.
Ia berharap semua pihak tidak terburu-buru membentuk opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum maupun proses etik yang saat ini masih berlangsung.
Panji menegaskan, Laskar Lampung Indonesia mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, organisasi tersebut juga mendorong agar mekanisme penyelesaian sengketa pers tetap dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mencuat setelah Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi atas pemberitaan mengenai dugaan malapraktik medis.
Dalam berkas perkara tersebut turut dilampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers. Hingga saat ini, baik pihak kepolisian maupun pelapor belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih terus menghimpun informasi terkait pokok persoalan yang menjadi dasar laporan.
Bongkar Post juga telah mempublikasikan surat pemanggilan yang diterimanya serta melampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor: 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.
Isi surat tanggapan Dewan Pers tersebut pun kini menjadi perhatian publik dan masih dinantikan penjelasan lebih lanjut.






