Daftar Isi
- You might also like
- Bandar Lampung 344 Tahun: Warga Bilang “Makasih Bunda Eva”, Tapi Banyak PR yang Belum Kelar
- Kasus SMA Siger Belum Kelar, Abdullah Sani Naik Level! Eva Dwiana dan Eka Afriana Dilaporkan ke Mabes Polri
- Thomas Amirico: Program Lampung Mengajar Jadi Wadah Generasi Muda Bangun Pendidikan dan SDM Daerah
MUDA BELIA- Isu soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Lampung lagi-lagi jadi bahan obrolan panas publik. Bukan karena prestasi, tapi karena banyak pihak mulai ngerasa ada yang “janggal tapi dibiarin aja”.
Setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah ASN dan tenaga ahli BPK di wilayah Sumatera, publik mulai nanya serius: sebenarnya standar “WTP” itu masih seketat dulu atau sudah jadi sekadar formalitas administrasi?
Sorotan ini ikut nyampe ke BPK RI Perwakilan Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir tetap memberikan opini WTP kepada pemerintah daerah, termasuk Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung. Padahal, di lapangan, berbagai isu soal pengelolaan anggaran, program, sampai tata kelola publik masih sering muncul ke permukaan.
Ketua DPD PWDPI Lampung, M. Nurullah RS, ikut angkat suara. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih terbuka ke publik, terutama terkait temuan keuangan daerah yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.
Salah satu yang disorot adalah adanya catatan kewajiban dan utang daerah yang nilainya cukup besar di Pemprov Lampung. Namun di sisi lain, opini WTP tetap diberikan tanpa penjelasan yang benar-benar “clear” ke masyarakat luas.
Kondisi ini bikin publik makin bingung: kalau masih ada banyak catatan dan persoalan, kenapa statusnya tetap WTP?
Di level Pemkot Bandar Lampung, situasinya juga nggak kalah ramai dibahas. Sejumlah isu mulai dari pengadaan, penggunaan dana pendidikan, sampai pengelolaan hibah dan anggaran daerah ikut jadi perbincangan publik sepanjang 2026.
Beberapa laporan masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan pengondisian dalam pengadaan barang di lingkungan pendidikan serta pola kebijakan anggaran yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.
Walaupun begitu, opini WTP tetap diberikan oleh lembaga audit negara tersebut.
BPK RI Perwakilan Lampung sendiri sebelumnya menyatakan telah melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk pengecekan dokumen dan kondisi lapangan. Tapi di ruang publik, penjelasan itu dinilai belum cukup menjawab semua pertanyaan.
Akhirnya muncul satu pertanyaan yang terus berulang di masyarakat:
Kalau semua sudah diperiksa, kenapa masih banyak yang terasa “nggak nyambung” antara laporan dan realita?
Situasi ini bikin banyak pihak mendorong agar KPK tidak hanya berhenti pada kasus-kasus yang sudah muncul ke permukaan, tapi juga melakukan penelusuran lebih jauh terkait proses audit dan pemberian opini WTP di daerah.
Bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk memastikan satu hal: apakah angka-angka di laporan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Karena buat publik, yang paling penting bukan sekadar predikat WTP, tapi kepercayaan bahwa uang rakyat benar-benar dikelola dengan jujur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.***







