Daftar Isi
- You might also like
- Pengajuan Justice Collaborator Sony Sanjaya Dinilai Bisa Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi MBG
- Heri Wardoyo Minta Dibebaskan di Kasus PI 10 Persen: “Saya Hanya Ingin Pulang dan Berkumpul dengan Keluarga”
- Pledoi Hermawan Eriadi: Bukan Soal 9 Tahun Penjara, Tapi Soal Ibu yang Pergi Saat Ia Tak Bisa Hadir
MUDA BELIA – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (11/6/2026) menyisakan momen emosional yang membuat suasana ruang sidang berubah drastis.
Bukan karena perdebatan hukum antara jaksa dan tim kuasa hukum, melainkan karena sebuah permohonan yang disampaikan terdakwa Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.
Di tengah agenda pembelaan (pledoi), Budi tidak hanya berbicara soal tuntutan hukum yang dihadapinya. Ia justru menyampaikan permohonan yang menurutnya jauh lebih penting, yakni nasib para karyawan PT LEB yang disebut telah hampir satu tahun tidak menerima gaji akibat penyitaan rekening perusahaan.
Momen tersebut membuat suasana sidang menjadi haru. Tangis keluarga terdakwa pecah, termasuk sang istri yang tidak mampu menahan emosinya ketika mendengar permohonan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim.
Menurut Budi, penyitaan aset dan rekening perusahaan berdampak langsung terhadap operasional PT LEB. Akibatnya, para pekerja yang menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut ikut merasakan dampak yang berat.
Dalam penyampaiannya, ia memohon agar aset dan dana perusahaan yang disita dapat dipertimbangkan untuk dipulihkan sehingga hak-hak karyawan dapat kembali dibayarkan.
Permohonan itu bukan tanpa alasan. Dalam persidangan disebutkan bahwa sejumlah karyawan mengalami kesulitan ekonomi akibat terhentinya pembayaran gaji. Bahkan, disebutkan pula adanya pekerja yang mengalami gangguan kesehatan serius hingga meninggal dunia.
Kasus ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara penyitaan aset milik pribadi terdakwa dan aset milik korporasi.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Sofian Sitepu menyampaikan pandangannya dalam sebuah podcast yang tayang pada hari yang sama.
Menurut Sofian, perkara yang sedang diproses merupakan dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada individu-individu yang menjabat sebagai pengurus perusahaan, bukan kepada korporasi secara keseluruhan.
Karena itu, ia menilai penyitaan terhadap aset pribadi para terdakwa masih dapat dipahami dalam konteks proses hukum. Namun, ia mempertanyakan langkah penyitaan terhadap aset korporasi yang menurutnya justru berpotensi menghentikan aktivitas perusahaan.
Dalam pandangannya, apabila seluruh aset operasional perusahaan diblokir, maka perusahaan akan kehilangan kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi publik mengenai bagaimana penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi terhadap pihak-pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam perkara.
Di sisi lain, proses hukum kasus dugaan korupsi PI 10 persen masih terus berjalan dan saat ini memasuki tahapan penting setelah para terdakwa menyampaikan nota pembelaan mereka di hadapan majelis hakim.
Publik kini menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang mengenai dugaan kerugian negara, pertanggungjawaban para terdakwa, serta nasib perusahaan dan para karyawan yang terdampak.***








