Daftar Isi
- You might also like
- Ketika Ruang Sidang Mendadak Hening: Permohonan Budi Kurniawan untuk Nasib Karyawan PT LEB
- Pengajuan Justice Collaborator Sony Sanjaya Dinilai Bisa Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi MBG
- Pledoi Hermawan Eriadi: Bukan Soal 9 Tahun Penjara, Tapi Soal Ibu yang Pergi Saat Ia Tak Bisa Hadir
- Bukan Pengelola Operasional
- Singgung Faktor Usia dan Kondisi Kesehatan
- Klaim Sudah Kembalikan Rp700 Juta
- Minta Hakim Gunakan Asas In Dubio Pro Reo
- Ingin Kembali ke Keluarga
MUDA BELIA- Sidang kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki babak penting. Dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Heri Wardoyo menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan atau setidaknya dinilai secara adil sesuai dengan peran dan kewenangannya sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Di hadapan majelis hakim, Heri tampil dengan nada yang tenang namun penuh harapan. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa keadilan akan menemukan jalannya.
“Saya percaya dijalankannya due process of law. Saya percaya kepada profesionalisme Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja menurut keyakinan hukumnya. Dan saya percaya bahwa keadilan Tuhan Yang Maha Esa akan menemukan jalannya melalui putusan Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Heri.
Bukan Pengelola Operasional
Dalam pembelaannya, Heri menekankan bahwa posisinya di PT LEB adalah sebagai komisaris, bukan direksi yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.
Menurutnya, ia tidak memiliki kewenangan mengendalikan rekening perusahaan, melakukan transaksi operasional, maupun mengambil keputusan teknis bisnis perusahaan.
“Saya adalah Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Bukan direktur, bukan pengelola operasional, bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari,” tegasnya.
Heri juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa tugas komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Singgung Faktor Usia dan Kondisi Kesehatan
Selain aspek hukum, Heri juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi pribadinya. Saat ini ia berusia 59 tahun dan pernah menjalani operasi jantung sekitar sepuluh tahun lalu.
Dalam momen yang cukup menyentuh, Heri mengaku hanya ingin kembali menjalani hidup sebagai warga biasa dan berkumpul bersama keluarga.
“Hati saya adalah hati yang sederhana, hati yang ingin pulang, hati yang ingin melanjutkan hidup sebagai warga biasa, bukan sebagai seorang terpidana,” katanya.
Klaim Sudah Kembalikan Rp700 Juta
Sebagai bentuk itikad baik, Heri mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan sekitar Rp700 juta kepada negara.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam putusan nanti.
Tak hanya itu, Heri juga meminta agar dana sebesar Rp1 miliar yang pernah ia serahkan kepada pihak lain tidak dihitung sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut karena menurutnya dana tersebut berasal dari tantiem yang menjadi haknya.
Minta Hakim Gunakan Asas In Dubio Pro Reo
Dalam pledoinya, Heri juga meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang menjadi perdebatan dalam persidangan, mulai dari legalitas instruksi, status PT LEB, hingga besaran kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.
Ingin Kembali ke Keluarga
Menutup pembelaannya, Heri menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada kebijaksanaan majelis hakim.
Ia berharap dapat kembali berkumpul bersama istri dan anak-anaknya setelah menjalani proses hukum yang panjang, termasuk mendampingi anak bungsunya yang saat ini sedang menempuh pendidikan di luar kota.
“Saya hanya meminta agar dinilai secara proporsional, sebagai seorang komisaris, sebagai seorang manusia, dan sebagai warga negara yang telah menjalani proses hukum ini secara terbuka,” ujarnya.
Di akhir pledoi, Heri menyampaikan kalimat yang menjadi penutup pembelaannya.
“Saya percaya keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi keadilan tidak pernah kehilangan arah.”
Kini, publik menunggu agenda putusan Majelis Hakim yang akan menjadi penentu akhir dari perkara dugaan korupsi PI 10 persen yang telah menyita perhatian masyarakat Lampung dalam beberapa waktu terakhir.***








