Daftar Isi
MUDA BELIA- Penugasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengajar di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mendadak jadi bahan obrolan serius. Bukan karena prestasi sekolahnya, melainkan karena izin kerja ASN dan legalitas operasional sekolah yang hingga kini belum dibuka ke publik. Situasi ini makin panas setelah Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Penugasan ASN di SMA Swasta Siger Bikin Tanda Tanya
Kebijakan menunjuk ASN dan PNS bertugas di SMA Swasta Siger memunculkan banyak pertanyaan. Hingga awal Januari 2026, belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik terkait izin operasional sekolah maupun surat penugasan ASN secara administratif.
Beberapa guru di SMA Swasta Siger yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Mereka menyebut tidak pernah menerima atau melihat surat tugas resmi, izin kerja, maupun rekomendasi tertulis yang menjadi dasar hukum mereka mengajar di sekolah swasta tersebut.
Kondisi ini jelas bikin waswas. Pasalnya, ASN terikat ketat aturan kepegawaian dan tidak bisa begitu saja bekerja di luar instansi tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dua Sorotan Mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung
Belum reda sorotan publik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung terkait isu tenaga honorer puskesmas, kini lembaga tersebut kembali jadi pusat perhatian. Kali ini, sorotan muncul karena dugaan tidak jelasnya koordinasi dan administrasi penugasan ASN ke SMA Swasta Siger.
Publik mempertanyakan, apakah redistribusi ASN ini sudah melalui mekanisme resmi BKPSDM atau hanya sebatas penunjukan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Isu ini makin sensitif karena pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Swasta Siger, disebut-sebut merupakan pejabat aktif di lingkungan pemerintahan daerah. Kondisi tersebut memicu dugaan konflik kepentingan yang sulit diabaikan.
Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi
Upaya klarifikasi ke Disdikbud Kota Bandar Lampung sejauh ini menemui jalan buntu. Plt Kepala Disdikbud maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi soal dasar hukum penugasan ASN di SMA Swasta Siger.
Terbaru pada Kamis, 9 Januari 2026, tim liputan kembali mendatangi kantor Disdikbud. Namun, permohonan konfirmasi kembali mentok di meja resepsionis. Seorang staf bernama Arya meminta jurnalis untuk mengatur janji terlebih dahulu.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik harus bisa diakses dengan cepat, tepat waktu, dan cara sederhana.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons. Situasi ini membuat publik menilai ada sikap tertutup dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan transparansi.
BKPSDM Disorot Soal Izin Kerja ASN dan PNS
Dengan minimnya penjelasan dari Disdikbud, sorotan publik otomatis mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung. Lembaga ini dinilai punya peran penting dalam memastikan setiap penugasan ASN dan PNS sesuai aturan.
Pertanyaan krusialnya sederhana tapi serius: apakah ASN yang mengajar di SMA Swasta Siger sudah mengantongi izin kerja resmi, rekomendasi tertulis, serta tidak melanggar asas netralitas dan profesionalitas ASN?
Administrasi ini bukan sekadar formalitas. Tanpa dasar hukum yang jelas, ASN berpotensi menghadapi masalah hukum, etik, bahkan sanksi kepegawaian di kemudian hari.
Polda Lampung Mulai Turun Tangan
Masalah ini kian serius setelah diketahui bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyelidikan sejak awal November 2025. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani.
Fokus penyelidikan meliputi dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pendidikan dan penugasan ASN di SMA Swasta Siger.
Tanpa adanya dokumen resmi yang sah, publik pun bertanya-tanya: siapa yang akan bertanggung jawab jika muncul konsekuensi hukum, baik bagi yayasan, dinas terkait, maupun ASN yang mengajar di sekolah tersebut.
Transparansi Jadi Kunci Biar Isu Gak Makin Panjang
Kasus ini jadi alarm penting soal transparansi dan tata kelola pemerintahan. Penugasan ASN tidak bisa asal jalan, apalagi jika menyangkut sekolah swasta dan yayasan perorangan. Semua harus clear, tertulis, dan bisa diuji publik.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan hasil penyelidikan Polda Lampung. Transparansi dianggap sebagai kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.***

















