Daftar Isi
MUDA BELIA- Baru-baru ini, Lampung Insider nge-cek dokumen resmi dan ternyata Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang punya modal awal Rp50 juta itu bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Informasi ini muncul setelah tim liputan dapat bukti akta notaris sah per 31 Juli 2025, yang bikin semuanya lebih jelas soal status yayasan ini.
Pemkot Tidak Punya Kuasa Mendirikan Yayasan
Eka Afriana, PNS sekaligus Asisten Pemerintahan, yang juga saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, ternyata tidak pernah dapet mandat dari Pemkot untuk mendirikan yayasan. Dia cuma dikasih amanah untuk bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang ngurus SMA Swasta Siger 1 dan 2.
Dalam akta notaris juga dijelasin kalau Eka Afriana punya izin tertulis dari atasan untuk ikut kepengurusan yayasan, sesuai surat izin nomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Notaris menegaskan izin ini sah secara administrasi, jadi status hukumnya jelas legal.
Satria Utama, Sekretaris Yayasan sekarang, juga sama. Dia yang waktu itu Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung cuma dapet amanah dari atasannya untuk bergabung di pengurusan yayasan. Akta notaris tegas bilang, Pemkot nggak pernah kasih kuasa untuk mendirikan yayasan ke kedua PNS tersebut.
Akses Info Publik Disdikbud Masih Tertahan
Sayangnya, sampai berita ini tayang, Kadis Disdikbud dan pihak terkait belum mau kasih komentar resmi. Tim liputan sempet datang langsung ke kantor, tapi dihalangin resepsionis. Arya, staf yang menerima tim, bilang kalau harus kirim surat resmi dulu dan ninggalin nomor telepon supaya bisa dihubungin pejabat terkait.
Padahal, UU No.14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, jelas bilang kalau setiap informasi publik harus bisa didapetin cepat, tepat waktu, murah, dan gampang. Dengan hukum itu, Disdikbud seharusnya lebih fleksibel, apalagi ini soal aset negara dan dana publik yang berasal dari APBD/APBN.
Eva Dwiana: Pendanaan SMA Siger Jadi Tanggung Jawab Pemkot
Kasus ini makin seru karena juga nyangkut dana SMA Siger Prakarsa Bunda. Eva Dwiana bilang kalau soal aliran dana itu jadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga sempet ngomong pada 10 Desember 2025. Dia khawatir bakal ada dana hibah yang ngucur ke sekolah yang belum terdaftar di Dapodik Kemendikbud RI, jadi potensi masalah administrasi dan transparansi makin gede.
Implikasi dan Catatan Publik
Jelas, Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan milik Pemkot. Tapi, karena ada PNS yang terlibat, transparansi dan pengawasan aliran dana publik tetap jadi isu penting. Publik dan pemerintah harus hati-hati supaya dana yang bersumber dari APBD dan APBN dipakai sesuai aturan dan nggak menimbulkan kontroversi.***

















