Daftar Isi
- You might also like
- Sosialisasi MBG di Lampung Selatan, DPR RI Ajak Warga Support Gizi Anak Biar Tumbuh Maksimal
- DIY Aesthetic Room Makeover
- Tips Hemat Buat Anak Kos
- Klarifikasi Pihak SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung
- Pemanggilan Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
- Permohonan Klarifikasi Terhenti di Meja Resepsionis
- Sorotan Publik dan Transparansi
MUDA BELIA– Ditreskrimsus Polda Lampung lagi-lagi bikin heboh soal dugaan pinjam pakai aset negara. Kali ini pihak yang dipanggil adalah SMA Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini menyusul laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, yang mempertanyakan legalitas administrasi perizinan serta penggunaan aset negara oleh sekolah swasta di Kota Bandar Lampung.
Kasus ini langsung jadi sorotan karena aset yang dipermasalahkan merupakan milik pemerintah yang dibiayai APBD dan APBN. Publik, terutama generasi muda, mulai mempertanyakan transparansi penggunaan fasilitas negara dan apakah prosedur legalitas administrasi sudah dijalankan dengan benar.
Klarifikasi Pihak SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung
Salah satu guru SMA Siger yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa pihak sekolah datang ke Polda Lampung hanya untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, bulan lalu kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang datang saya dan Plh Kepala Sekolah. Pemeriksaan fokus soal legalitas administrasi perizinan,” ujarnya pada Kamis, 8 Januari 2026, saat tim liputan menanyakan soal Smartboard di SMA Siger 1 dan 2.
Guru tersebut juga menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa berupa surat permohonan perizinan, surat pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih dalam belum bisa ia jelaskan karena keterbatasan informasi yang diberikan penyidik.
“Jadi intinya kami cuma diminta klarifikasi, nggak lebih dari itu,” katanya.
Pemanggilan Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
Pelapor Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini terindikasi terkait peminjaman aset pemerintah kota, termasuk tanah, bangunan, dan sarpras SMP Negeri yang dijadikan lokasi KBM oleh SMA Siger.
Sampai saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung belum mengeluarkan konfirmasi resmi mengenai pemanggilan Dinas Pendidikan. Tim liputan sudah mencoba menghubungi nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani, tetapi belum ada tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. Pihak Dinas Pendidikan pun belum bersedia memberikan klarifikasi resmi mengenai pemanggilan ini.
Permohonan Klarifikasi Terhenti di Meja Resepsionis
Upaya tim liputan meminta klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung harus terhenti di meja resepsionis. Staf yang mengaku bernama Arya menyatakan bahwa permintaan klarifikasi akan diteruskan ke pihak berwenang, namun meminta agar tim liputan membawa surat permohonan resmi.
Landasan hukum untuk keterbukaan informasi publik jelas tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 pasal 2 ayat 3: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Dengan dasar hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih fleksibel dalam memberikan klarifikasi, mengingat kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Sorotan Publik dan Transparansi
Kasus SMA Siger ini memicu pertanyaan publik soal sejauh mana prosedur legalitas dan administrasi perizinan dijalankan oleh lembaga pendidikan swasta yang menggunakan aset pemerintah. Generasi muda, termasuk Gen Z dan milenial, menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan aset publik harus ditingkatkan agar tidak ada kesan penyalahgunaan fasilitas negara.
Kritikus pendidikan lokal menyatakan, “Kalau aset negara dipinjam pakai, proses administrasinya harus jelas dan semua pihak terkait harus terbuka. Publik berhak tahu, terutama soal legalitas dan penggunaan dana APBD atau APBN,” ujar seorang pengamat pendidikan yang minta namanya tidak disebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Lampung maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tim liputan terus memantau perkembangan kasus ini karena menyangkut kepentingan publik dan aset negara.***

















