Daftar Isi
MUDA BELIA- Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat bukan hanya karena nilai kerugian negara yang disebut cukup besar, tetapi juga karena lambannya proses penegakan hukum yang dinilai belum memberi kepastian. Dalam pusaran polemik tersebut, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut disorot sebagai simbol harapan publik terhadap ketegasan aparat pusat.
Sorotan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali. Melalui pernyataannya yang dimuat di media lokal Lampung, ia mengingatkan bahwa kasus ini menyangkut uang rakyat dan menyentuh langsung kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Bagi FK-IMT, diamnya proses hukum justru menimbulkan tanda tanya yang semakin besar.
M. Ali menilai aparat kejaksaan di daerah belum menunjukkan langkah nyata dalam mengungkap dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Ia menyebut, kasus yang seharusnya bisa menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola keuangan daerah justru terkesan berjalan di tempat. Kondisi ini dianggap merugikan publik karena minimnya informasi perkembangan perkara.
Berdasarkan data yang diungkap FK-IMT, dugaan kerugian negara akibat praktik mark-up perjalanan dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Dugaan ini disebut melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus, sehingga dampaknya tidak hanya pada keuangan daerah, tetapi juga pada citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari uang publik seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
FK-IMT juga memaparkan dugaan modus yang digunakan dalam kasus tersebut. Mulai dari tagihan hotel yang diduga fiktif, manipulasi surat pertanggungjawaban, hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen perjalanan dinas. Pola semacam ini, menurut M. Ali, kerap muncul dalam kasus korupsi anggaran dan membutuhkan keberanian aparat untuk mengusutnya secara tuntas.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali. Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat yang berharap ada langkah konkret dari institusi penegak hukum di level nasional.
Kasus dugaan tipikor ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun, setelah penanganannya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, publik menilai tidak ada kabar lanjutan yang signifikan. Situasi ini memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum di daerah masih menghadapi tantangan serius.
M. Ali juga mengaitkan pentingnya pemberantasan korupsi daerah dengan agenda nasional. Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah pusat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan perlu diwujudkan hingga ke daerah. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya membangun kepercayaan publik akan terus tergerus.
Kini, perhatian masyarakat Tanggamus tertuju ke Jakarta. Banyak pihak menunggu apakah Kejaksaan Agung akan merespons kegelisahan publik dengan langkah tegas dan transparan. Kejelasan penanganan kasus ini dinilai penting sebagai pesan bahwa hukum tidak berhenti di tingkat lokal, dan bahwa pengawasan publik tetap menjadi bagian dari proses demokrasi.***

















