Daftar Isi
MUDA BELIA— Isu transparansi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Kota Bandar Lampung lagi-lagi bikin publik angkat alis. Pasalnya, distribusi dana kapitasi ke puskesmas se-kota justru “mandek di meja satpam”, meski aturan mainnya sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2021. Fakta ini mencuat setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengungkap bahwa sejumlah puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) gagal mencapai target pendapatan dan belanja sepanjang 2025.
Buat yang belum familiar, dana kapitasi itu sederhananya adalah “uang bulanan” dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan di muka ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas. Besarannya dihitung dari jumlah peserta terdaftar, bukan dari banyak atau sedikitnya layanan yang diberikan. Idealnya, skema ini bikin layanan kesehatan lebih stabil dan terencana. Tapi di lapangan, ceritanya nggak sesimpel itu.
Hingga artikel ini ditulis, informasi soal teknis penyaluran kapitasi—mulai dari jumlah peserta, nilai dana, sampai alur distribusi ke masing-masing puskesmas—masih gelap. Akses datanya sulit, penjelasannya minim, dan publik akhirnya cuma bisa bertanya-tanya. Situasi ini makin panas setelah Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, membeberkan hasil hearing dengan 31 kepala puskesmas BLUD pada November 2025.
Dalam forum tersebut, DPRD menemukan fakta bahwa banyak puskesmas tak mencapai target pendapatan dan belanja. Padahal, sebagai BLUD, puskesmas punya kewenangan mengelola keuangan sendiri. Kapitasi BPJS seharusnya jadi salah satu tulang punggung pendapatan, selain dana BOK dan P2KM. Ketika target gagal tercapai, pertanyaan besarnya jelas: ke mana dan bagaimana aliran dana kapitasi itu sebenarnya?
Upaya klarifikasi ke BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung pun berujung antiklimaks. Saat jurnalis mencoba meminta keterangan resmi pada Selasa (30/12/2025), akses justru berhenti di meja satpam. Petugas keamanan hanya menyebut distribusi kapitasi menggunakan skema klaim dan mengaku tidak tahu jadwal penyalurannya. Jurnalis tidak dipersilakan masuk, bahkan tidak dibantu menghubungi pejabat berwenang. Momen inilah yang kemudian memunculkan istilah satir “mandek di meja satpam”.
Padahal, secara hukum, BPJS punya kewajiban terbuka ke publik. Dalam Pasal 10 huruf F UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS diwajibkan memberikan informasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. Pasal 13 huruf C dan F juga menegaskan kewajiban menyampaikan informasi kinerja, kondisi keuangan, hingga prosedur pemenuhan hak dan kewajiban peserta.
Kasus ini jadi alarm keras soal pentingnya transparansi pengelolaan dana publik, apalagi menyangkut layanan kesehatan. Di era serba terbuka dan digital, akses informasi seharusnya makin gampang, bukan malah tersendat di pintu depan. DPRD pun didorong untuk terus mengawal persoalan ini, sementara publik berhak tahu ke mana uang jaminan kesehatan mereka mengalir. Karena ujung-ujungnya, yang dipertaruhkan bukan cuma angka di laporan, tapi kualitas layanan kesehatan masyarakat.***












