Daftar Isi
MUDA BELIA – Bro sis, kasus SMA Siger pinjam pakai aset negara lagi ramai nih! Masalah izin administrasi pinjam pakai aset negara buat SMA Siger kini udah masuk ke radar Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung awal November 2025.
Yang ngadukannya bukan orang sembarangan, tapi Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik yang kirim keterangan tertulis ke redaksi tanggal 5 November 2025. Karena penasaran, tim redaksi langsung turun ke lapangan. Dan bener aja, banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda udah tegak berdiri di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Letaknya cuma 2–3 meter dari papan pengumuman tanah dan bangunan yang jelas-jelas aset pemerintah kota (BPKAD).
Yang bikin panas, dugaan konflik kepentingan mulai mencuat. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang di balik pinjam pakai aset negara ini. Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH udah ngehimbau jauh sebelum kasus ini sampai ke Polda Lampung Oktober 2025. Menurut dia, pinjam pakai gedung atau sarana SMP Negeri yang nggak sesuai regulasi bisa kena pasal penggelapan dan penadahan aset negara.
“Aturan pinjam pakai itu ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian diubah jadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” katanya. “Nah, pinjam pakai itu ada nggak minimal BAST-nya? Kalau nggak ada, ya bisa berindikasi 372 KUHP dan 480 KUHP,” tambahnya. Bro sis, masing-masing pasal ini ancamannya bisa sampai 4 tahun penjara loh!
Tim investigasi redaksi kemudian cek ke berbagai instansi. Hasilnya, cuma nemu surat pengajuan pinjam pakai ruang kelas SMP Negeri 44 dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda, nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Tapi surat ini cuma surat permohonan, bukan bukti resmi Disdikbud memperbolehkan SMA Siger 2 pakai aset negara dari anggaran pemerintah.
Langkah selanjutnya, redaksi langsung datengin Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama. Eh, ternyata Satria Utama juga sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Tapi pas di kantor, pegawai bilang beliau lagi ada kegiatan di Mandala. Nomor WA-nya didapet, langsung dihubungi untuk klarifikasi. Sayangnya, sampai berita ini tayang, Satria Utama belum ngasih respon, walaupun chat udah centang dua.
Kasus ini jelas bikin publik heboh, soalnya menyangkut aset negara dan potensi konflik kepentingan yang bisa kena hukum. Netizen dan masyarakat tentu penasaran, gimana kelanjutan investigasi Polda Lampung. Apakah bakal ada langkah tegas atau cuma jadi drama administrasi? Kita tunggu aja update selanjutnya!***












