Daftar Isi
- You might also like
- Bandar Lampung Heboh! Drama Bullying di SMP Negeri Jadi Viral, Wali Kota & Tim Hotman Paris Saling Nyindir di Instagram
- SMP 13 Bandar Lampung Buming! Kasus Bullying Remaja Picu Keprihatinan Publik
- Gema Puan Soroti 10% Kegagalan Pemerintahan Presiden Prabowo: Tiga Isu Mendesak Butuh Evaluasi Serius
MUDA BELIA– Eh, netizen Lampung, siapa yang masih kepo soal kasus penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang udah sebulan ini nge-gantung di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung? Yup, mulai Senin, 22 September 2025, ketiganya ditahan Kejati Lampung. Tapi, masalahnya, sampai sekarang publik masih nunggu jawaban: sebenarnya gimana sih aturan pengelolaan dana Participating Interest alias PI 10% itu?
Menurut info dari konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan awal cuma rencana 20 hari. Tapi kok, kenyataannya bisa molor sampai sebulan lebih? Nah lho, ini yang bikin banyak orang bertanya-tanya.
Cerita kasusnya sendiri katanya gara-gara dugaan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari dana PI 10%. FYI, PT LEB cuma nerima 5% karena harus bagi dua sama BUMD DKI Jakarta. Tapi, kronologi lengkap soal kerugian negara ini masih misterius. Belum ada satu pun penjelasan rinci dari Kejati Lampung soal gimana cara mereka menghitung kerugian, atau gimana proses pengelolaan dana PI 10% ini seharusnya dijalankan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Armen Wijaya. Tapi itu aja. Sisanya? Masih gelap banget. Publik masih penasaran: sebenarnya dana PI 10% itu dikelola kayak gimana?
Yang bikin tambah bingung, sampai sekarang belum ada aturan jelas tentang prosedur pengelolaan PI 10% oleh BUMD. Jadi, publik masih nunggu Kejati Lampung buat edukasi soal pengelolaan dana yang benar. Minimal, mereka harus jelasin peraturan perundang-undangan yang seharusnya jadi pegangan.
Pertanyaannya, kenapa kasus ini dipromosikan Kejati Lampung sebagai “role model” pengelolaan PI 10% di seluruh Indonesia, padahal regulasinya aja belum ada? Jadi, yang muncul malah pertanyaan: ini role model beneran atau kelinci percobaan buat pengawasan dana negara?
Kasus ini jelas bikin netizen dan kalangan profesional Lampung masih penasaran. Publik butuh jawaban, bukan cuma pernyataan singkat. Sampai kapan tiga direksi harus nangkring di Rutan tanpa kejelasan hukum dan aturan main yang jelas?***













