Daftar Isi
MUDA BELIA– Jagat pendidikan Kota Bandar Lampung lagi rame banget diperbincangkan publik. Rumor dugaan penggunaan dana BOS buat bayar jasa pengacara mendadak viral usai Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Gedung Semergou, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat penting mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, BKAD, Kominfo, hingga Asisten II Pemerintahan.
Namun bukannya bikin suasana adem, rapat ini justru memunculkan banyak tanda tanya. Soalnya, beberapa pihak yang dikonfirmasi soal isi pertemuan memilih irit bicara bahkan ada yang sama sekali gak merespons.
Kadisdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, cuma membenarkan kalau rapat memang berlangsung.
“Wa’alaikumsalam… baru selesai,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala BKAD Bandar Lampung disebut memilih diam dan belum memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang.
Publik makin penasaran setelah Ketua Musyawarah Kerja Sekolah (MKS) tingkat SMP, Hendri Irawan, hanya memberikan jawaban normatif soal isi rapat.
“Arahan bunda wali kota supaya kepala sekolah menjaga integritas, disiplin, dan merangkul stakeholder di sekolah,” ujarnya.
Nah, dari sinilah rumor mulai liar. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ada pembahasan tertentu di balik rapat tersebut, termasuk soal isu pembayaran jasa advokat menggunakan dana BOS.
Isu ini sendiri sebenarnya bukan hal baru. Beberapa waktu lalu sempat ramai kabar soal kerja sama sekolah dengan kantor hukum atau advokat yang disebut-sebut pembiayaannya berasal dari iuran tertentu.
Bahkan, beredar informasi adanya dugaan pungutan sekitar Rp140 ribu per sekolah yang nominalnya menyesuaikan jumlah siswa.
Kalau dihitung dari ratusan sekolah di Bandar Lampung, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Situasi makin panas setelah muncul pengakuan seorang guru ASN yang juga sempat menjabat kepala sekolah di salah satu SD Negeri Bandar Lampung.
Dalam video yang beredar, guru tersebut mengaku mengalami pencemaran nama baik hingga harus kehilangan jabatan tambahan dan gajinya tertahan.
Ia disebut dituding terkait dugaan korupsi dana BOS lewat video yang tersebar di media sosial.
Publik pun mulai mengaitkan kasus itu dengan rumor soal penggunaan dana BOS untuk kebutuhan di luar aturan atau juknis pendidikan.
Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, ikut menyoroti isu tersebut. Menurutnya, dana pendidikan dari APBN seharusnya fokus untuk kepentingan pendidikan, bukan dialihkan untuk hal lain.
“Kalau dana pendidikan dipakai di luar peruntukannya, itu bisa jadi penyalahgunaan anggaran dan wewenang,” ujarnya.
Sampai sekarang, isu ini masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan Bandar Lampung. Banyak pihak berharap ada penjelasan yang lebih terbuka agar rumor liar tidak terus berkembang.***








