Daftar Isi
- You might also like
- Dekat dengan Parosil Mabsus, Dr. Budiono Buka Peluang Kolaborasi Unila dan Lampung Barat
- Bukan Cuma Kampus, Unila Harus Punya Dampak! Budiyono Bawa Semangat Go Beyond untuk Lampung
- Dr. Budiono Ingin Unila Lebih Dekat dengan Alumni, Bukan Cuma Dicari saat Butuh
- Kebebasan Pers Bukan Hal yang Bisa Dianggap Sepele
- UU Pers Jadi Pengingat Penting
- Publik Menunggu Langkah Kepolisian
MUDA BELIA – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson menjadi perhatian LSM PRO RAKYAT. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani agar menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Nelson ke Polda Lampung.
Desakan ini muncul setelah Nelson mengaku mengalami dugaan perlakuan kasar saat menjalankan aktivitas jurnalistik di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nelson diduga ditarik dari belakang dan mengalami tindakan kasar. Menyikapi kejadian tersebut, ia kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah menyampaikan sikap mereka pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mereka meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Kebebasan Pers Bukan Hal yang Bisa Dianggap Sepele
Bagi jurnalis, menjalankan tugas bukan sekadar datang ke lokasi, mengambil informasi, lalu menulis berita. Ada tanggung jawab untuk menyampaikan fakta kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani secara serius. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
PRO RAKYAT pun meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti agar duduk perkara menjadi terang. Langkah ini penting supaya penanganan kasus tidak berhenti pada laporan semata, tetapi berlanjut pada proses yang memberikan kepastian hukum.
UU Pers Jadi Pengingat Penting
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan pasal dalam perkara tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan keterangan agar perkara dapat ditangani secara berimbang.
Publik Menunggu Langkah Kepolisian
Kini, tindak lanjut dari Polda Lampung menjadi hal yang dinantikan. Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan dapat menjawab laporan Nelson sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan jurnalis saat bertugas merupakan bagian penting dari kebebasan pers. Kritik, peliputan, dan upaya mencari informasi harus disikapi melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Dugaan intimidasi terhadap Nelson masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap.***







