Daftar Isi
MUDA BELIA– Kasus dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp12 miliar kembali jadi sorotan publik. Laskar Lampung menilai, penanganan perkara yang sudah berjalan sejak 2023 itu terkesan jalan di tempat tanpa kepastian yang jelas.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyebut kondisi ini bikin publik mulai “angkat alis” karena status perkara sudah naik ke penyidikan, tapi perkembangan konkretnya masih minim.
“Kalau dari 2023 sampai 2026 masih juga belum jelas penetapan tersangka atau progres yang transparan ke publik, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai penyidikan ini cuma formalitas di atas kertas,” tegas Panji.
Menurutnya, dugaan mark up itu berkaitan dengan komponen biaya perjalanan dinas, termasuk penginapan dalam paket meeting di dalam maupun luar daerah yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Tanggamus.
Di tengah isu efisiensi dan transparansi anggaran publik, Laskar Lampung menilai kasus seperti ini seharusnya bisa ditangani lebih cepat dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Ini uang rakyat, bukan angka di laporan saja. Jadi harus ada kepastian hukum yang jelas dan terbuka. Jangan bikin publik bingung,” lanjutnya.
Panji juga menyinggung pentingnya konsistensi penegakan hukum sejalan dengan agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah.
Menurutnya, jika kasus besar seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa ikut terkikis.
“Kalau kasus sebesar ini saja nggak jelas arahnya, gimana publik mau percaya? Penegakan hukum harus tegas, bukan abu-abu,” ujarnya.
Laskar Lampung pun mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memberikan kejelasan perkembangan kasus tersebut dan membuka proses penanganannya secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai muncul persepsi hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta Kejati Lampung serius dan tuntas,” tutup Panji.***






