• Tentang Kami
Friday, June 5, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya

Melda by Melda
June 4, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
  • Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah
  • SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

MUDA BELIA- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020.

Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.

You might also like

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa setelah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini tetap berlaku efektif. Dengan demikian, seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45/2019 sepanjang jenis dan skema perizinannya berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji.

Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Menurut Panji, argumentasi yang menyatakan bahwa izin usaha yang terbit setelah 2 November 2020 tidak lagi dibebani kewajiban 20% umumnya didasarkan pada penafsiran terhadap transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan berusaha serta beberapa surat edaran teknis. Namun secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tetap mencantumkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha efektif.

Selain itu, kewajiban alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 13. Regulasi tersebut diterbitkan jauh setelah 2 November 2020, sehingga secara asas lex posterior justru menunjukkan penguatan, bukan penghapusan, kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat.
Panji juga menekankan pentingnya memahami hierarki norma hukum. Menurutnya, Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 merupakan instrumen kebijakan internal atau administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang secara tegas telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, maupun Permentan 98 Tahun 2013,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan penafsiran operasional atau petunjuk teknis kepada pejabat pelaksana, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru. Oleh karena itu, sekalipun Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 mengatur tata cara atau prioritas pelaksanaan tertentu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah tahun 2020.

Panji kembali menegaskan bahwa PP 26 Tahun 2021, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, Permentan 98 Tahun 2013, serta Perpres 62 Tahun 2023 hingga saat ini tetap berlaku dan tidak mengandung klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

Dengan demikian, secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020.

“Analisis yuridis terhadap keseluruhan rezim regulasi tersebut menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban. Penafsiran sebaliknya bertentangan dengan struktur hierarki hukum dan asas lex superior,” tutup Panji.

Source: ALFARIEZIE
Tags: HGUIUP PerkebunanKebun Masyarakat 20 PersenLaskar LampungPanji Padang RatuPerkebunan Kelapa SawitPermentan 45 Tahun 2019Perpres 62 Tahun 2023PTPN IV Regional VIIReforma AgrariaTORA
Previous Post

SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

Next Post

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Related Posts

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
Berita & Tren

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

by Melda
June 4, 2026
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah
Berita & Tren

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

by Melda
June 4, 2026
SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?
Berita & Tren

SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

by Melda
June 4, 2026
Kasus MBG Bandar Lampung Belum Tuntas, Publik Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Terang-Benderang
Berita & Tren

Kasus MBG Bandar Lampung Belum Tuntas, Publik Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Terang-Benderang

by Melda
June 3, 2026
Berita & Tren

Publik Pertanyakan Pengelolaan Hibah Pendidikan di Bandar Lampung

by Melda
June 3, 2026
Next Post
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Recommended

Tren Smart City dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Anak Muda

Tren Smart City dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Anak Muda

March 11, 2025
Cara Bertahan di Kantor yang Toxic

Cara Bertahan di Kantor yang Toxic

February 28, 2026

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
Berita & Tren

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

June 4, 2026
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah
Berita & Tren

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

June 4, 2026
Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya
Berita & Tren

Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya

June 4, 2026
SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?
Berita & Tren

SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

June 4, 2026
Kasus MBG Bandar Lampung Belum Tuntas, Publik Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Terang-Benderang
Berita & Tren

Kasus MBG Bandar Lampung Belum Tuntas, Publik Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka Terang-Benderang

June 3, 2026
Berita & Tren

Publik Pertanyakan Pengelolaan Hibah Pendidikan di Bandar Lampung

June 3, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ gen z GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas KerjaFleksibel Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

June 4, 2026
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

June 4, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com